News

Suka Sama Suka, Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad Dijerat Pasal Asusila

Kasus dugaan pemerkosaan oknum Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad memasuki babak baru. Setelah diperiksa, ternyata keduanya melakukan hubungan suami-istri atas dasar suka sama suka.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, tidak ada unsur perkosaan dalam kasus yang melibatkan keduanya. Sebab dari hasil pengembangan yang baru tidak menemukan indikasi tersebut.

Maka, dapat disimpulkan bahwa keduanya melakukan hubungan suami-istri karena dasar suka sama suka. Pasalnya kejadian tersebut terjadi lebih dari sekali. Andika menegaskan ada peluang bagi keduanya untuk menjadi tersangka kasus lain.

“Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya Mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila,” ujar Andika, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut dia menuturkan, dalam pemeriksaan, keduanya sudah melakukan pengakuan bahwa memang tidak ada unsur pemaksaan atau perkosaan dalam kasus ini.

Saat ini, sambungnya, keduanya telah ditahan. Ia menegaskan akan ada dua ancaman sanksi kepada keduanya. Sanksi pertama adalah pidana, dan sanksi kedua akan diberikan secara internal oleh TNI

“Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” pungkas Andika.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pemerkosaan terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Panglima TNI Jenderal Andika membenarkan kejadian itu. Ia pun memastikan tersangka berinisial BF sudah menjalani proses hukum.

Andika juga menjelaskan Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI usai menjalani pemeriksaan di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres,” ucap Andika, Kamis (1/2/2022).

Back to top button