News

‘Seribu Wajah’ Firli Bahuri, Dulu Penjaga Sekarang Tersangka


Korupsi telah menjadi agendanya, menurutmu, tidak ada yang tahu kecuali dirimu

Namun di suatu waktu, engkau akan merintih mengharu biru

Memendam nafsu yang terlanjur terhamburkan dalam ribuan lembar serakan cuan, 

merenungi jalan yang terlanjur kelam

Siapa yang akan memaafkan?

Sepenggal puisi berjudul Seribu Wajah karya Aniek Juliarini. Puisi ini diposting Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, sebagai bagian dari upaya para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) melakukan sosialisasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Seribu Wajah seperti disinggung dalam puisi itu laksana karakter manusia dalam sebuah lakon kehidupan. Terkadang terlihat protagonis, namun di sisi lain ia akan terlihat antagonis. Pun bagi pelaku korupsi, utamanya para pejabat negara, disatu waktu ia akan menjadi orang paling terhormat, dilain waktu ia akan menjadi manusia paling bejat. 

Benarlah kemudian bila Imam Al-Ghazali memandang wajah manusia secara ilmu hakikat. Menurut Imam Ghazali, wajah asli manusia ditentukan oleh sifat terpuji dan sifat tercela di dalam batin manusia.

“Ketahuilah, batin manusia yang penuh dendam-kemarahan, ketamakan duniawi, keranjingan dunia, dan hasrat merusak kehormatan orang lain, hakikatnya adalah anjing meski tampilan fisiknya adalah hati manusia. Sedangkan cahaya bashirah (mata batin) memandang hakikat, bukan bentuk fisiknya,” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz I, halaman 68).

Tak salah pula kemudian apa yang dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri saat bersusah payah menutupi wajahnya, usai diperiksa selama empat jam oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, pada 16 November 2023, di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Wajah yang biasanya memancarkan kegarangan saat mengantarkan para pelaku korupsi ke tembok jeruji besi, kini berubah menjadi wajah yang diselimuti kecemasan. Tirai protagonis yang selama ini melekat, mulai terbuka tabirnya seiring langkah tim penyidik gabungan Polri menemukan bukti adanya ‘permainan’ nakal sang Ketua.

Firli yang sejatinya diberi kepercayaan menjaga jalannya upaya pemberantasan korupsi di republik ini, justru kini menjadi tersangka perkara rasuah. Ia dituduh telah melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Berikut perjalanan perkara Firli yang dirangkum inilah.com:

post-cover
Ketua KPK Firli Bahuri berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangan usai diperiksa tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro dan Bareskrim Polri. (Foto:Inilah.com/ClaraAnna)

– Juni 2023

Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pertama kali mencuat. KPK pertama kali memanggil Syahrul Yasin Limpo (ketika itu masih menjabat Menteri Pertanian) untuk diperiksa di tahap penyelidikan pada 16 Juni 2023.

– 28 September 2023

KPK menggeledah rumah dinas pada Kamis (28/9/2023). Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan ini, diketahui bahwa KPK sudah menetapkan SYL menjadi tersangka namun belum mengumumkannya secarea resmi.

– 4 Oktober 2023

Ketika kabar penetapan tersangka itu tersiar, Syahrul sedang tidak ada di Indonesia. Dia diketahui tengah melakukan perjalanan dinas ke sejumlah negara. Sempat kehilangan kabar, politikus Nasdem itu akhirnya pulang ke Tanah Air pada 4 Oktober 2023.

– 5 Oktober 2023

Sehari setelah pulang ke Indonesia, Syahrul langsung mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2023. Dari pemeriksaan inilah diketahui bahwa Polda tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan terlapor Firli Bahuri.

– 7 Oktober 2023

Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan.

Polda Metro menduga adanya pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.

– 7-9 Oktober 2023

Foto pertemuan Firli dengan SYL viral di media sosial. Foto itu menunjukkan Firli sedang berbicara dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis yang terjadi pada Maret 2022. Firli yang awalnya menyangkal pernah bertemu dengan Syahrul akhirnya mengakui. Namun, dia membantah terjadi pemerasan. Firli mengklaim pertemuan itu juga terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di Kementan.

– 13 Oktober 2023

KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

– 24 Oktober 2023

Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober 2023 selama tujuh jam. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan tanggal 7 November 2023, dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke Aceh.

– 26 Oktober 2023

Polda menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.

-13 November 2023

Firli kembali masuk agenda pemeriksaan tim penyidik gabungan, namun Firli memutuskan untuk kembali mangkir. Ia beralasan sudah terlanjut memenuhi panggilan Dewas KPK. Uniknya, pada kesempatan yang sama Dewas KPK juga mengumumkan tidak bisa melakukan pemeriksaan ke Firli karena ada agenda rapat di luar kota. 

– 16 November 2023

Polda Metro Jaya mengagendakan ulang pemeriksaan Filri. Pada pemeriksaan kali ini, Filri dicecar sebanyak 15 pertanyan selama hamper 4 jam. Pada pemeriksaan ini, tim penyidik menyita dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri.

Setelah pemeriksaan, Firli menghindari wartawan dengan menyembunyikan wajahnya menggunakan tas. Belakangan, Firli mengatakan bahwa dia kehilangan mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

post-cover
Sejumlah perkara etik yang sempat menjerat Firli Bahuri. (Desain:Inilah.com/Hafiz)

– 22 November 2023

Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi.

-8 Desember 2023

Dewan Pengawas KPK menaikan dugaan pelanggaran Firli Bahuri ke tahap sidang etik. Ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Firli. Pertama soal pertemuan dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kedua tentang dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan terakhir terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang juga melibatkan pengusaha hiburan malam, Alex Tirta.

-19 Desember 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya menilai penetapan tersangka Firli di Polda Metro sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

-20 Desember 2023

Firli memutuskan mundur sebagai Ketua KPK. Firli menyatakan tak berniat memperpanjang masa jabatannya.

-21 Desember 2023

Firli mangkir dari pemeriksaan tim penyidik gabungan Polri dan sidang etik Dewas KPK. Firli mengaku sudah memiliki agenda penting. Namun tidak mau menjelaskan agenda tersebut.

Atas sikap ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Firli, bila dalam agenda pemeriksaan selanjutnya kembali mangkir. 

Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penjadwalan ulang kepada Firli pada 27 Desember 2023, diiringi surat perintah penangkapan apabila Firli mangkir pemeriksaan.

Titik Nadir Eksistensi KPK

Kasus Firli ini pun tidak hanya menjadi noda hitam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di tahun 2023, lebih jauh kasus ini juga menjadi antiklimaks eksistensi KPK dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pemberantasan rasuah di Indonesia.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman ketika berbincang dengan inilah.com, mengatakan di tahun ini lah eksistensi KPK yang telah dibangun sejak 2004 dipertanyakan. Publik, menurutnya mulai kehilangan kepercayaan terhadap KPK, utamanya karena kerap didera oleh berbagai persoalan internal, seperti pelanggaran kode etik yang sering dilakukan oleh para pegawai maupun pimpinan.  Puncaknya, tentu saja kasus yang membelit Firli Bahuri. 

“Ketika seorang ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi,  maka itu benar-benar merupakan ironi yang tak terperilah. Kenapa? Karena KPK sendiri adalah sebuah lembaga yang diberi tugas untuk melakukan pemberantasan korupsi. Tetapi ketika pimpinan melakukan dugaan korupsi, maka lembaga KPK kehilangan legitimasi moral  untuk mengkampanyekan, menyiarkan, mendakwahkan nilai-nilai integritas,” kata Zaenur Rahman.

Zaenur tak kaget dengan kenyataan Ketua KPK tersandung perkara korupsi. Sebab, sudah sejak awal, saat proses seleksi pimpinan KPK pada 2019, Pukat bersama sejumlah pegiat antikorupsi, aktivis dan akademisi sudah melakukan penolakan, baik ditingkat panitia seleksi (pansel), Presiden hingga di DPR. 

Sebab berdasarkan rekam jejak yang dimiliki oleh masyarakat sipil, Firli sudah bermasalah sejak masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Hasilnya, menurut Zaenur, bisa terlihat sejak menjabat Ketua, Firli telah sukses men-downgrade integritas KPK ke level bawah.

“Di dalam perjalanan menjadi Ketua, Firli sudah melakukan banyak kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip integritas,” kata Zaenur.

Ini bisa terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami kemunduran sejak mencapai puncaknya pada 2019, dengan skor 40 poin (skor ini menjadi tertinggi sejak dua dekade). Semenjak Firli masuk sebagai Ketua, pada 2020 IPK Indonesia menurun ke angka 37, 2021 di angka 38, lantas pada tahun 2022 merosot di angka 34.

Sebagai catatan, skala IPK membentang antara 0-100. Semakin mendekati nol, semakin banyak pula korupsi negara tersebut. Begitu pun sebaliknya.

Zaenur memperkirakan IPK Indonesia 2023 akan kembali merosot, salah satunya disebabkan oleh kasus Firli. 

PR Presiden Jokowi

Pendapat yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Menurut politisi PKS itu, komisioner saat ini memang menjadi yang terburuk sejak KPK berdiri hampir 20 tahun silam.

post-cover
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Harian PBSI Alex Tirta. (Desain: Inilah.com/Hafiz).

Nasir masih ingat betul sebelum kasus Firli terkuak, sudah ada komisioner lain yang bermasalah, yakni Lili Pintauli Siregar. 

Mantan Komisioner LPSK itu kedapatan melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai yang tengah berperkara kasus korupsi. Selain itu Lili juga diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas tiket dan akomodasi untuk menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Diperkara terakhir, Lilik memilih mengundurkan diri sebagai komisioner KPK. Imbasnya, dewas KPK tak melanjutkan kasus Lilik.

Berulangnya pelanggaran etik dilakukan orang yang sama menunjukkan tidak ada rasa jera pelaku pasca putusan Majelis Etik. Hal itu juga mencerminkan lemahnya Dewas KPK dalam menegakkan kode etik dan kode perilaku di tubuh KPK.

Menurut Nasir Djamil, kasus yang mendera Lilik dan kini Firli, merupakan salah satu efek dari pengkerdilan Undang-undang KPK.

“Sejak ada putusan MK yang menyebutkan bahwa KPK itu adalah rumpun eksekutif, maka pelemahan KPK itu ya sudah di mulai sejak putusan MK,” kata Nasir Djamil kepada Inilah.com.

Revisi UU oleh MK itu, menurut Nasir Djamil menjadi salah satu biang kerok dari penurunan performa KPK, khususnya dalam mengusut kasus-kasus besar di negeri ini, dan ini menurutnya, menjadi agenda besar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden harus berpikir ulang terkait dengan posisi dan kedudukan KPK itu. Apakah masih seperti sekarang atau mau dikembalikan lagi seperti sebelum perubahan (UU KPK),” kata Nasir.

Nasir pun berpandangan pemerintah belum cukup besar memberikan perhatian bagi pemberantasan korupsi di negeri ini. Pemerintah, sambung dia, belum cakap dalam menyusun sejumlah aturan,  baik dalam agenda pencegahan korupsi, pengadaan barang dan jasa hingga penempatan jabatan-jabatan tertentu. Ruang itu, menurut Nasir Djamil, kerap dijadikan celah untuk melakukan korupsi.

Sementara pemerintah, menurut Nasir Djamil, seperti ambigu dalam menyikapi hal tersebut. Akhirnya yang dilakukan pemerintah hanya sebatas lip service. Ini yang kemudian, menurut Nasir Djamil, menjadi salah satu contoh kegagalan pemerintahan Jokowi dalam mencegah dan melindungi menterinya dari skandal korupsi.

“Jadi presiden itu bisa kita sebut gagal dia mencegah dan melindungi menterinya dari skandal korupsi. Jadi presiden (seakan) lepas tanggung jawab, tidak boleh,” kata Nasir Djamil.

(Nebby/Rizki/Diana)

Back to top button