Market

Menaker Batasi Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen, Apa Respons Buruh

Buruh kelihatannya sudah agak tenang. Lantaran, kenaikan upah minimum 2023 mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Alhasil, angkanya tidak rendah-rendah amat seperti UMP 2022 yang hanya naik 1,09%.

Untuk memutuskan upah minimum (UM) tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah harus kerja agak keras. Untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Lantaran, PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja ditetapkan MK inkonstitusional bersyarat. Sehingga perlu landasan hukum baru untuk menetapkan UM buruh.

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022, kenaikan upah minimum buruh untuk 2023 dibatasi tak boleh lebih dari 10 persen.

Dalam pasal 6 ayat 4 menyatakan bahwa formulasi penghitungan upah minimum menggunakan variabel inflasi serta pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Di mana alfa merupakan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Angkanya berada di rentang 0,1-0,3.

Sedangkan dalam pasal 7 ayat 1 mengatur tentang pembatasan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen. Jika dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, beleid itu memerintahkan Gubernur untuk segera mengumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Gubernur juga bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023, diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Adapun Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Terkait Permenaker ini, bagaimana sikap buruh? Ketika dihubungi, Jubir Partai Buruh, Kahar S Cahyono mengatakan masih dibahas di internal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi.

Hanya saja, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Buruh Said Iqbal pernah menyampaikan ruang tawar terhadap kenaikan upah minumum 2023 berada di 6,5% plus alfa (pertumbuhan ekonomi) hingga 13 persen. “Jadi, patokan kita 6,5 persen plus alfa (pertumbuhan ekonomi) hingga 13 persen. Angka 6,5 persen itu mengacu angka inflasi 2022 dari kementerian keuangan. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2022 kita moderat di rentang 4-5 persen,” imbuhnya.

Dirinya juga menyampaikan kemarahannya ketika tahu bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan upah 2023 hanya 2 persen. “Buruh sudah tiga tahun upahnya enaggak naik-naik. harga-harga sudah naik karena BBM, kok mau ditekan lagi. Tidak punya empati itu namanya,” beber Said.

Naga-naganya buruh bakal legowo di angka 10 persen. Mungkin memang keputusan terbaik dari pilihan yang sulit.

Back to top button