News

NasDem Pastikan Anies-Cak Imin Jalan Terus Meski SYL Dijerat KPK

Partai NasDem memastikan penetapan salah seorang kadernya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mempengaruhi langkah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menatap tangga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Selain SYL, NasDem sebelumnya juga dihantam badai saat eks Menkominfo Johnny G. Plate terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

“Enggak ada pengaruh (kasus dua menteri terseret korupsi) pokoknya Anies-Cak Imin tetap jalan,” kata Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni saat jumpa pers di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Dia menjelaskan, tak ada yang berubah dari dukungan NasDem terhadap Anies-Cak Imin. Termasuk juga dukungan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Enggak ada yang berubah tetap sama dengan konsep yang ada,” kata Sahroni menegaskan.

Diketahui, mantan Mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK resmi menahan SYL pada Jumat (13/10/2023) selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain SYL, KPK juga menahan dua mantan anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Back to top button