News

Sempat Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Meringkuk di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) ke tahanan, Kamis (30/11/2023) malam. Penahanan ini terkait status tersangka Gazalba Saleh dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS (Gazalba Saleh) untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.

Diketahui, Gazalba Saleh sebelumnya terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun dalam persidangan, Selasa (1/8/2023), Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, terkait kasus kali ini, Gazalba diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Berdasarkan bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, terungkap aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalba Saleh kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.

Selain itu, pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5 Miliar.

Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miiliaran rupiah

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas perbuatannya, KPK menjerat Gazalba Saleh dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button