Kendari

Wali Kota Kendari Beberkan Alasan Pemerintah Cabut Syarat Wajib Tes Covid-19 Perjalanan Domestik

KENDARI – Pemerintah mencabut peraturan mengenai syarat wajib tes antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri, bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin minimal dua kali.

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir membeberkan alasan pencabutan syarat tes Covid-19. Pencabutan itu untuk memaksimalkan program yang telah dicanangkan pemerintah.

“Makanya sedang dikoordinasikan agar fungsi peduli lindungi itu dioptimalkan,” ujar Wali Kota saat diwawancara oleh media di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/3/2022).

Meski demikian, kata orang nomor satu di Kota Kendari itu, meskipun tes antigen dan PCR telah dicabut masyarakat tetap tidak boleh lengah, karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

“Boleh tidak pakai antigen, asal sudah vaksinasi dua kali minimal. Lebih bagus lagi kalau sudah booster,” jelasnya.

Dilansir dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tirmidzi mengatakan, kendati pemerintah telah melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.

Karenanya pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.

Serta untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi.

”Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” tuturnya.

Back to top button