KendariMudik

Sekda Kota Kendari Tegaskan ASN Kota Kendari Jangan Tambah Waktu Libur Saat Tahun Baru 2023

KENDARI,INILAHKENDARI.COM – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala tegaskan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar tidak menambah waktu libur yang di berikan saat tahun baru 2023.

Ridwansyah menegaskan bahwasanya pelaksanaan hari libur bagi ASN itu mengikuti jadwal kalender nasional. Dimana libur nasional hanya terdapat di tanggal 1 Januari tahun baru 2023 pada Minggu mendatang.

“Kita itu tetap mengikuti kalender nasional, libur nasional di tanggal 1 Januari 2023. Kita menyesuaikan dengan itu,” katanya, Senin (27/12/2022).

Ia juga menyampaikan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), ASN wajib masuk kerja pada tanggal 2 Januari usai hari libur nasional tahun baru pada 1 Januari 2023 mendapang.

“Ditanggal 2 Januari itu, ASN wajib berkantor sesuai SOP, tanggal 2 sudah harus berkantor, wajib,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa seharusnya ASN menyadari tentang hal ini tanpa harus ada teguran.

“Tidak perlu ada lagi teguran, kita anggap pegawai kita sudah paham, harus disadari dan harus dilaksanakan itu,” tutupnya.

Back to top button