News

Ditreskrimsus Agendakan Periksa Pihak RS Kartika Husada Terkait Kasus Dugaan Malpraktik

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam sepekan ini akan memanggil sejumlah pihak dalam kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhum Benediktus Alvaro Darren, bocah berumur 7 tahun yang meninggal pasca divonis mati batang otak (brain dead) usai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada, Kota Bekasi.

Pemanggilan akan dilakukan kepada pihak pelapor sekaligus pihak RS Kartika Husada sebagai pihak terlapor.

“Semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, saat dihubungi, dikutip Rabu (4/10/2023).

Ade Safri mengatakan, pemeriksaan guna mencari rangkaian peristiwa atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

“Minggu ini (pemeriksaan) sudah dijadwalkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi,” katanya.

Keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya berinisial BAD (7) diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah  sakit (RS) di Bekasi, Jawa Barat.

“Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan,” kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).

Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

Anak berinisial BAD (7) atau akrab dipanggil A yang diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat, telah meninggal dunia setelah didiagnosis menderita mati batang otak.

Ayah A, Albert Francis membenarkan anaknya telah meninggal dunia pada pukul 18.45 WIB. “Benar, anak saya sudah meninggal dunia,” katanya saat dikonfirmasi.

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Back to top button