Kendari

Masalah Pemecatan Guru Honorer yang Viral,Ini Kata Kadis Dikmudora Kendari

KENDARI,INILAHKENDARI.COM  – Beberapa saat ini sedang viral di media mengenai seorang guru honorer di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang protes karena pemecatan dirinya sebagai tenaga pengajar honorer di salah satu sekolah dasar di Kendari.

Guru tersebut bernama Wa Ode Sunartin dan merupakan guru honorer di SDN 92 Kendari yang diberhentikan usai daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Agustus 2022 lalu.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina menjelaskan terkait pemberhentian salah satu guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ia menjelaskan pendidikan Wa Ode Sunarti yang masih Diploma II (D2) sehingga ketika diusulkan untuk menjadi PPPK secara otomatis akan ditolak, meskipun dirinya sudah mengabdi selama 16 tahun.

Sebab, Saemina menegaskan tercovernya seorang guru sebagi PNS maupun PPPK bukan ditentukan oleh dinas pendidikan atau kepala sekolah.

Melainkan harus mengikuti prosedur berdasarkan aturan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Arahannya, ibu itu harus menyelesaikan S1nya terlebih dahulu, kami juga sudah menjelaskan di DPRD pada saat hearing Desember 2022 lalu. Sudah juga disampaikan Komisi III DPRD bahwa itulah yang terjadi. Dan bukan kita (Kadis dan KS) yang menentukan kelulusan,” kata Saemina, Kamis (12/1/2023).

Dirinya juga sangat menyayangkan sikap Wa Ode Sunarti yang selalu bercerita seolah-olah dirinya lah yang di zolimi pihak dinas dan pihak sekolah.

Bahkan Saemina mengaku menerima informasi dari guru sekolah tersebut bahwa Wa Ode Sunartin sering membuat keresahan, hingga suami dari Wa Ode Sunartin juga pernah datang mengamuk dan mencekik operator sekolah.

Namun kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian sehingga berujung damai dengan surat pernyataan.

“Yang sarjana saja kalau dia tidak linear dengan mata pelajarannya langsung tidak bisa tercover. Kalau soal penentu honornya itu bukan saya sebagai kadis tapi kepala sekolah karena kepala sekolah yang mengeluarkan SK dan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM,” jelasnya.

“Jadi kalau ada suara sumbang bahwa dia tidak tercover dan sengaja dihilangkan datanya, itu tidak. Saya sudah konfirmasi dengan data pokok pendidikan (dapodik) disekolah tersebut,” tambahnya.

Selain itu Saemina menjelaskan pihaknya telah memberikan penjelasan agar ibu tersebut menyelesaikan terlebih dahulu pendidikan S1-nya untuk mendapatkan jadwal kelas. Sebelumnya guru honorer tersebut mengajar mata pelajaran PJOK.

“Keputusannya kemarin akan diberikan kelas tapi setelah ini menurut data petisi dari data guru disekolah tersebut, mereka menolak karena guru ini sering membuat keresahan,” katanya.

“Dia ingin diberikan kelas tapi orang tua siswa takut untuk menyekolahkan anaknya karena sering emosional, menangis dan teriak-teriak, jadi bingung juga kita menghadapi yang seperti itu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Sudirham mengatakan aturan untuk menjadi guru berdasarkan undang-undang harus menyandang gelar S1 sedangkan yang bersangkutan masih D2.

“Justru dia tidak bisa honor sebenarnya karena memang syarat untuk menjadi guru harus S1. Jadi memang tidak bisa lolos untuk P3K, persyaratan pertama saja tidak terpenuhi,” ujarnya.

Menurutnya diterimanya Wa Ode Sunartin sebagai tenaga honorer kala itu, karena di sekolah tersebut sedang kekurangan tenaga pengajar.

Namun, sekarang guru sudah mulai banyak dan P3K yang lolos di sekolah tersebut sudah lumayan sehingga yang sudah diterima oleh negara itulah yang diutamakan.

“Karena sudah tidak ada guru waktu itu sehingga dia diterima. Di desa-desa lulusan SMA bisa jadi guru kalau memang sudah benar-benar tidak ada, tapikan sekarang sudah mulai banyak termasuk PPPK yang lulus juga lumayan banyak di sekolah tersebut, berarti sudah terpenuhi kekurangan itu,” jelasnya.

Sudirham menegaskan, Wa Ode Sunartin terkendala dengan aturan undang-undang guru dan dosen yang mengharuskan guru berpendidikan minimal diploma 4 (D4) yang setara dengan S1 atau wajib S1.

“Harusnya dia pendidikan dulu untuk menyelesaikan S1 nya dan seharusnya waktu itu dia kuliah sambil di beri kesempatan mengajar sebagai honor selama 16 tahun itu, kan peluangnya sangat luas dulu waktu dia masih honor,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button