News

Sandiaga Uno: Dimajukannya Pendaftaran Paslon Mempermudah Kerja Kader

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno sangat mendukung jika pendaftaran pasangan calon (paslon) pilpres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimajukan jadwalnya.

Menurutnya, hal ini akan memudahkan para kader untuk bisa segera bekerja dan bergerak melakukan persiapan pemenangan para paslon yang akan diusung.

Tak hanya itu, alasan lainnya ia menilai tentu dengan dimajukannya jadwal pendaftaran, maka paslon pun memiliki waktu untuk bersosialisasi.

“Pertama ini untuk menyiapkan para kader untuk lebih segera untuk (bekerja) sesuai dengan (tema) perjuangan kita, (yaitu) harga-harga murah, kerja-kerja mudah, dan hidup berkah bersama ka'bah, itu bisa lebih cepat diluncurkan,” ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

“Dan juga dengan tanggal 10 Oktober ini, kita harapkan waktu yang dibutuhkan oleh PPP dari segi menyiapkan alat peraga kampanye, bisa di prioritaskan dengan pesan jelas apa yang dibutuhkan masyarakat,” tutur dia menambahkan.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Back to top button