News

Saksi Kasus Suap Wali Kota Ambon Diperiksa di Polda

KPK memeriksa saksi-saksi kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Mako Brimob Polda Ambon. Sementara Richard telah ditahan KPK di Jakarta, setelah dijemput paksa oleh penyidik, Jumat (13/5/2022).

Richard ditangkap KPK karena diduga menerima suap pemberian izin prinsip pembangunan 20 gerai usaha Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Mereka yang diperiksa KPK sebagai saksi untuk Richard adalaah jajaran kepala dinas (kadis).

“Tim penyidik memeriksa saksi-saksi di Kantor Mako Brimob Polda Maluku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (14/5/2022).

Para saksi terebut yakni Kadisdik Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasi Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, dan anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Berikutnya, ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty, anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan.

Richard diduga menerima suap dari Amri pihak dari Alfamidi melalui Staf TU Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Amri berkomunikasi dan mengadakan serangkaian pertemuan dengan Andrew untuk mengurus izin prinsip pembangunan Alfamidi di Ambon.

Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sedangkan setiap dukumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard mematok harga Rp25 juga yang ditransfer menggunakan rekening bank milik Andrew.

Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Richard dan Andrew telah ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Sedangkan tersangka Amri diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Penanganan perkara Richard sedikit terhambat karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Bahkan diduga berkerja sama dengan sebuah rumah sakit (RS) untuk menunda pemeriksaan KPK yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.

 

Back to top button