News

Kejagung Segera Tentukan Status Hukum Duit Rp27 Miliar Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera akan menetapkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail pengacara Komisaris PT Solitech Media, Irwan Hermawan.

“Mungkin dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan teman-teman (awak media). Kita akan menetapkan statusnya (uang 27 Miliar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Rabu (18/7/2023).

Sejauh ini, kata Ketut, tim penyidik masih mendalami asal usul uang 1,8 juta dollar amerika serikat tersebut.

“Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman-pendalaman,” kata Ketut.

Sementara itu terkait klaim Maqdir soal adanya uang pengembalian Rp8 miliar ke Kejaksaan, Ketut mengaku belum mengetahuinya.

Seperti diketahui, Rp27 miliar uang yang dikembali ke Irwan Hermawan, disebut Maqdir Ismail merupakan uang yang sempat disediakan untuk meredam proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, namun saat diperiksa Kejagung, Maqdir menyebut Rp27 miliar itu sebagai bagian dari pengembalian uang yang diterima kliennya.

Back to top button