News

KPK Sita Rumah Bupati Nonaktif Labuhanbatu Senilai Rp5,5 M


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah mewah senilai Rp5,5 miliar milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Tim penyidik, kemarin (25/4/2024) telah dilaksanakan penyitaan aset diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang berlokasi di Kota Medan. Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5, miliar ,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Ali menjelaskan, rumah bercat putih berpagar hitam tersebut diduga berasal dari aliran dana kasus suap yang diduga diterima oleh Bupati Labuhanbatu itu. Penyitaan pun dilakukan untuk analisa lebih lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR. Langsung dilakukan penyitaan dan  pemasangan plang sita,” ucapnya.

Jubir KPK Bidang Penindakan ini menambahkan, untuk menelusuri aset milik Erik yang lain pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, di Kantor BPKP Sumatera Utara, Kamis (25/4/2024) .  

Mereka yang diperiksa di antaranya, Maya Hasmita (Ibu rumah tangga), Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT), Mona Hastuti (dosen), Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lai dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka EAR,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024). Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga. Serta pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS). Adapun sebagai alat bukti permulaan, suap Rp1,7 miliar.

Saat operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu (HEH) dan Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu Maharani (MHR) yang juga merupakan istri dari Rudi Syahputra Ritonga. Usai pemeriksaan, keduanya dinyatakan bebas.

Dalam konstruksi perkaranya, salah satu proyek beraroma rasuah di Dinas PUPR yang ‘dimainkan’ Erik Ritonga Cs yaitu  proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar

Kemudian, KPK mengungkapkan tersangka baru dalam kasus ini dan langsung ditahan di Rutan KPK pada Kamis (26/1/2024). Dua orang dimaksud yaitu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS).

Back to top button