Hangout

Ini Perbedaan Tahanan dengan Narapidana Berdasarkan Pengertian dan Hak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa terdapat 67 mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan calon anggota DPD Pemilu 2024.

Sebanyak 67 bacaleg ini sempat melakukan tindak pidana yang berlawanan dengan hukum yang berlaku, salah satunya adalah korupsi.

Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 4 partai saja yang tidak mencalonkan bekas narapidana, yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ironisnya, ICW menemukan bahwa dari 67 bacaleg mantan narapidana tersebut, terdapat 15 nama mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR dan DPD.

Setiap melihat berita kasus kriminal, Anda pasti mendengar sebuah istilah tahanan dan narapidana. Kedua istilah ini sama-sama diberikan kepada pelaku kriminal.

Namun berdasarkan arti, keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No 6 Tahun 2013. 

Tahanan

Pengertian Tahanan - inilah.com
Pengertian Tahanan (Photo: Getty Images)

Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam rumah tahanan (rutan).

Rutan merupakan tempat tersangka ditahan sementara untuk memudahkan proses penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sampai keluarnya putusan pengadilan.

Tempat ini sengaja dibuat untuk menahan tersangka atau terdakwa agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan kriminalitas.

Narapidana

Ilustrasi Narapidana yang hilang kemerdekaan
Ilustrasi Narapidana yang hilang kemerdekaan (Photo: Getty Images)

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana “hilang kemerdekaan” di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lapas sendiri merupakan tempat untuk menampung dan melaksanakan pembinaan narapidana setelah mendapat putusan dari pengadilan.

Biasanya narapidana akan menghabiskan waktunya di lapas sesuai tuntutan yang diberikan oleh hakim.

Namun, narapidana juga bisa menjalani hukuman yang lebih ringan jika berhasil memenangkan banding ulang atau berperilaku baik selama di lapas.

Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana

Tidak hanya dari pengertian dan tempat penahanan saja. Dari segi hak dan kewajiban tahanan dan narapidana juga berbeda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hak dan Kewajiban Tahanan

Tahanan memiliki hak yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022:

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
  3. Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
  5. Mendapatkan layanan informasi;
  6. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
  7. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
  8. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
  9. Mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
  10. Mendapatkan layanan sosial; dan
  11. Menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Namun mereka juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022:

  1. Menaati peraturan tata tertib;
  2. Mengikuti secara tertib program pelayanan;
  3. Memelihara kebersihan, aman, tertib dan damai; dan
  4. Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Hak dan Kewajiban Narapidana

Narapidana memiliki hak yang hampir sama seperti tahanan. Namun ketentuan hak yang didapat harus sesuai dengan  Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022:

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
  3. Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
  5. Mendapatkan layanan informasi;
  6. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
  7. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
  8. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
  9. Mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
  10. Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
  11. Mendapatkan pelayanan sosial; dan
  12. Menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Selain ke-12 hak di atas, narapidana juga mendapatkan hak-hak lain yang telah memenuhi persyaratan tertentu seperti yang dicantumkan dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu:

  1. Remisi;
  2. Asimilasi;
  3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
  4. Cuti bersyarat;
  5. Cuti menjelang bebas;
  6. Pembebasan bersyarat; dan
  7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun untuk mendapatkan hak tersebut, narapidana harus memenuhi 3 persyaratan berikut ini:

  1. Berkelakuan baik;
  2. Aktif mengikuti program pembinaan; dan
  3. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain hak, narapidana juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:

  1. Menaati peraturan tata tertib;
  2. Mengikuti secara tertib program Pembinaan;
  3. Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
  4. Menghormarti hak asasi setiap orang di lingkungannya.
  5. Wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button