News

Ridwan Kamil Tugaskan Kadis Jadi “Bapak Asuh” Korban Gempa Cianjur

Banyak berjatuhannya korban jiwa dalam bencana gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, menugaskan kepala dinas dan pejabat setingkat di Pemerintah Provinsi Jabar untuk turun ke kecamatan menjadi bapak asuh korban gempa bumi di Cianjur.

“Bapak asuh ini harus menjamin semua kebutuhan dan suplai bantuan sampai kepada warga. Hari ini sudah saya putuskan setiap kecamatan punya bapak asuh dinas-dinas dari Pemda Provinsi Jabar,” ujar Kang Emil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).

“Jadi satu kecamatan di Cianjur akan ada dua dinas, dipimpin kepala dinas untuk bertanggung jawab mengurusi semua kebutuhan warga di 12 kecamatan terdampak,” tambah Kang Emil.

Kang Emil telah memerintahkan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja untuk mengatur manajemen di lapangan terkait sistem bapak asuh. “Dan sudah diatur oleh Pak Sekda cara konkretnya seperti apa,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan bahwa Pemda Provinsi Jabar pun telah menggelontorkan anggaran Rp2 miliar untuk kebutuhan logistik bagi korban gempa di pengungsian. “Tadi pagi kita membelanjakan Rp2 miliar dari provinsi untuk membeli kebutuhan di pengungsian,” tutur Kang Emil.

“Kemudian BTT Rp20 miliar sudah kita siapkan untuk kebutuhan tanggap darurat. Walaupun komitmen dari Presiden untuk rekonstruksi (bangunan) yang Rp50 juta (rusak) berat, Rp25 juta (rusak) sedang, dan (rusak) ringan Rp10 juta terus kita sosialisasikan. Itu uang dari BNPB anggaran APBN,” sambungnya.

Untuk biaya pengobatan bagi korban yang terdampak bencana gempa bumi Cianjur, Gubernur Ridwan Kamil menyebut semua tagihan digratiskan dan akan ditanggung oleh Pemda Provinsi Jabar.

“Semua tagihan digratiskan dan ditujukan ke Pemda Provinsi Jabar, karena terjadi ekses ada yang ditagih Rp4 juta- Rp5 juta. Korban sudah susah, hartanya terpendam di rumah yang rubuh, masih dimintain bayaran,” katanya.

Dia menegaskan, semua asosiasi rumah sakit bahkan disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, tidak perbolehkan menagih biaya perawatan atau apapun itu kepada korban.

“Sekarang sudah clear semua asosiasi rumah sakit, ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menagih ke korban. Tagihnya ke pemda dengan bukti tagihannya,” tutur Kang Emil.

Back to top button