News

Respons Testimoni Ismail Bolong, Kabareskrim Harus Kesatria

Jumat, 25 Nov 2022 – 22:41 WIB

Kabareskrim: Irjen FS Menyuruh dan Menskenariokan Penembakan Brigadir J

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto diminta bersikap kesatria merespons testimoni Ismail Bolong. Pernyataan pers Kabareskrim yang disampaikan Jumat (25/11/2022) dianggap tidak menjernihkan situasi. (Foto: Antara/Dok Pribadi)

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diminta bersikap kesatria dalam merespons testimoni Ismail Bolong. Pasalnya pengakuan Bolong yang menyebut menyetor uang Rp6 miliar dari hasil tambang batu bara ilegal tidak bisa dianggap enteng. Sementara Agus, dalam keterangannya pada Jumat (25/11/2022), tidak memberi penegasan kecuali menyasar Ferdy Sambo, untuk mempertegas pengakuan Bolong dalam video klarifikasinya yang mengatakan testimoni tersebut disampaikan karena intimidasi Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divpropam Polri.

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi tidak membantah ketika ditanyakan sikap Agus tidak tegas, bahkan tidak menjernihkan situasi. Ito menilai tanpa adanya tindakan konkret berupa penegakan hukum, pernyataan Agus tidak memiliki kekuatan hukum untuk membantah pengakuan bolong, yang testimoninya menurut Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan bukan fiktif karena didukung laporan hasil pemeriksaan.

“Langsung lakukan saja langkah hukum terhadap (Ismail Bolong) yang menyebarkan berita itu dong. Kan kita tidak bisa menilai. Ambil langkah hukum karena itu ada konsekuensi tuntutan pidana atau ITE,” kata Ito Sumardi, kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Menurut Ito, pernyataan Agus tidak cukup menjawab keresahan masyarakat imbas testimoni Bolong, ditambah pula video klarifikasinya yang menyebutkan testimoninya dilakukan karena berada dalam intimidasi Hendra Kurniawan. “Dia yang tahu, dia yang lebih tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau misalnya memang tidak ya, langsung lakukan saja langkah hukum,” tekan Ito.

Dihubungi terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai pernyataan Komjen Agus seolah mengecilkan institusi Propam Polri yang telah memeriksa Ismail Bolong hingga memberi testimoni yang direkam dalam video. “Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi,” tutur Bambang.

Bambang meyakini Bolong diperiksa oleh Paminal Divpropam Polri sesuai dengan surat rekomendasi Kadivpropam Polri tanggal 7 April 2022. Dia menduga, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, selaku pentolan Propam Polri ketika itu tidak memiliki motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya.

Sementara Kabareskrim Komjen Agus tidak memberi bantahan tegas atas testimoni Ismail Bolong. Dia malah mempertanyakan apabila benar Bolong menyampaikan pemeriksaan dalam situasi yang wajar, mengapa pensiunan Polri dengan pangkat Aiptu dilepas begitu saja oleh Propam.

“Kenapa kok dilepas sama mereka (Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo) kalau waktu itu benar,” kata Agus.

Menurut Agus, tudingan tersebut hasil rekayasa kelompok Ferdy Sambo, yang lama membawahi Divpropam Polri. Dia menganggap testimoni Bolong merupakan hasil rekayasa Ferdy Sambo Cs dengan merujuk perkara pembunuhan Brigadir J yang sedari awal hendak ditutupi namun terungkap atas desakan publik. Begitu pula dengan kasus Teddy Minahasa yang terjerat perkara narkoba namun mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses pemeriksaan yang menurut Kabareskrim lantaran diintimidasi atau direkayasa.

“Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga,” kata Agus, di Jakarta, Jumat (25/11/2022). “Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” lanjut Agus.

Back to top button