News

Bharada E Dijerat Pasal Bersekongkol, Bakal Ada Tersangka Lain?

Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Bharada E bukan membela diri sebagaimana dugaan awal saat kasus ini mencuat.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Dengan sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, maka tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka selanjutnya.

Soal hal ini, Andi menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti.”Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi-saksi kata Andi, masih akan berlanjut meski sudah ada tersangka. Hari ini (Kamis, 4//8/2022), penyidik timsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi.

Pemeriksaan Kadiv Propam nonaktif itu rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus angkat diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.

Back to top button