News

Respons KPU soal Penetapan Gibran, Timnas AMIN: MK Punya Kewenangan Mengadili


Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Billy David Nerotumelina menekankan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mengadili substantive justice atau keadilan substantif dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Hal tersebut merespons Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengaku heran dengan gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang keberatan atas penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2. Menurut KPU, seharusnya keberatan disampaikan setelah pengundian capres-cawapres dilakukan.

“Sesuai konstitusi di UUD, MK adalah penjaga konstitusi dan penjaga demokrasi, kami percaya muruah ini akan ditegakkan MK. MK punya kewenangan bukan hanya mengadili procedural justice tapi juga substantive justice,” kata Billy kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Billy menilai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara tersirat menunjukkan keberpihakan kepada kubu Prabowo-Gibran dalam sidang kedua PHPU, dengan banyaknya laporan dan aduan tentang 02 dari pihak 01 dan 03 yang tidak ditindaklanjuti.

“Padahal Bawaslu bukan loket aduan, tapi bisa memproses segala perkara bukan hanya dari aduan tapi pengawasan,” ujar Billy.

Sebelumnya, KPU merasa heran dengan isi gugatan pemohon dari pihak 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun pihak 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengajukan keberatan atas penetapan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon.

“Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon,” ujar Hifdzil di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Faktanya, lanjut dia, kedua paslon tetap mau menjalani rutinitas tahapan pemilu bersama pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga menjalani lima kali gelaran debat capres-cawapres.

“Sebaliknya pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon. Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon,” ujar Hifdzil.

Back to top button