News

Vonis Bebas Bandar Narkoba di Kalteng Lukai Hati Masyarakat

Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis bebas terdakwa bandar narkoba jenis sabu bernama Saleh. Vonis ini dinilai melukai hati masyarakat di daerah tersebut

“Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu itu tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah. Baik di pusat maupun daerah selama ini,” kata Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di Palangka Raya, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan, semua pihak tentu sangat terkejut, dengan putusan hakim PN Palangka Raya itu. Sebab, tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan. Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, masih menggambarkan hal negatif terhadap hakim yang vonis bebas para bandar sabu.

“Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas. Maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kit. Cukup satu kali ini saja terjadi,” ungkapnya seperti dikutip Antara.

Agustiar mendorong mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh. Selain itu, dia juga mendesak jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Mengingat, kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Kemudian KY dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut.

“Tujuannya untuk mengetahui apakah vonis bebas itu. Karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah,” kata Agustiar

Kakak kandung dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu juga mengharapkan, peranan penting dalam memberantas narkoba tentunya harus ada kerja sama dengan sejumlah unsur lainnya. Termasuk generasi muda di daerah itu.

Ia mengharapkan, kepolisian dan jaksa penuntut mmum jangan pernah menjatuhkan pasal yang rendah terhadap para pengedar, pemakai dan bandar narkoba di Kalteng.

Back to top button