News

Resmi Jadi Tersangka, Terapis yang Jepit Kepala Anak dengan Kaki Tidak Ditahan

Pihak kepolisian resmi menetapkan pria berinisial H yang merupakan seorang terapis di sebuah rumah sakit (RS) Depok. Penetapan tersangka ini karena adanya laporan terkait kasus pencepitan kepala seorang anak berusia 2 tahun pengidap autisme saat menjalani terapi.

Meski sudah menjadi tersangka, Polres Depok tidak menahan pelaku karena ancaman hukuman atas kasus tersebut di bawah lima tahun. Namun polisi menerapkan wajib lapor terhadap tersangka.

“Saudara H telah tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah 5 tahun penjara, Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady di Depok, Jumat (17/2/2023).

Dia menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah saksi ahli.

Fuady menjelaskan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena sebagai cara untuk menangani dan menjalankan terapi terhadap anak pengidap autisme. Namun tindakan itu memang tidak sesuai dengan (Standar Operasional Prosedur) dalam melakukan terapi dan penanganan terhadap anak-anak pengidap autisme.

“Metode terapi dengan cara bloking. Tetapi itu di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ditetapkan. Karena, menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP (handphone),” katanya.

Sebelumnya, seorang bocah pengidap autisme berinisial RF (2) dijepit kepalanya oleh terapis hingga menjerit-jerit di sebuah RS di Depok. Peristiwa itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial (medsos).

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/2) pukul 13.00 WIB di sebuah RS di Depok.

Bocah 2 tahun yang mengidap ASD (autism spectrum disorder) tersebut sedang melakukan terapi wicara di RS Hermina Depok.

“Akan tetapi, bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, justru si terapis asyik bermain handphone dan tertidur,” ujar Fitri.

Dalam video yang beredar, terapis tersebut tampak menjepit kepala anak yang mengidap autis. Bocah tersebut tampak meronta-ronta dan menjerit.

Namun terapis itu terlihat tetap duduk selonjor dengan santai sambil memainkan ponsel miliknya. Dia tidak mempedulikan jeritan dan tangisan korban yang tengah ditiban badannya yang besar. Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.

Back to top button