News

Danai Pemilu 2024, PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari Tambang Ilegal


Dalam kegiatan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan yang mengalir dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat

“Kita, kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal),” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di sela-sela Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain. Salah satunya temuan aliran dananya dilakukan menggunakan e-wallet atau dompet digital.

Selain itu, lanjut Ivan, PPATK juga sudah melaporkan temuan dugaan transaksi mencurigakan yang berasal kejahatan lingkungan kepada aparat penegak hukum. “Banyak ya, kita lihat semua tindak pidana yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik,” ucap Ivan.

Menurut Ivan, PPATK menemukan peningkatkan transaksi yang mencurigakan bisa mencapai lebih dari 100 persen yang terkait Pemilu 2024. “Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen,” ujar Ivan. Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas mencurigakan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ivan mengatakan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral. Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.

Menurut dia, aktivitas transaksi diduga buat pembiayaan kegiatan kampanye justru marak dari rekening-rekening lain. “Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya,” ucap Ivan.

Ivan menyampaikan, saat ini PPATK terus melakukan pelacakan (tracing) aktivitas transaksi pada rekening terkait kampanye Pemilu 2024. Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.

Sementara saat rangkaian menjelang pemilu 2019 lalu, yang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat itu dijabat Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan ada 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait Pemilu 2019. Lembaga ini menegaskan transaksi mencurigakan ini melibatkan peserta pemilu, keluarga peserta pemilu, parpol, dan penyelenggara pemilu.

PPATK mengidentifikasi adanya 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan paslon maupun keluarganya. Selain itu, juga melibatkan parpol dan penyelenggara pemilu. Jumlah nominal transaksi sebesar Rp 47,2 miliar.

Sedangkan dari hasil pemantauan transaksi keuangan selama 2017 hingga kuartal III 2018, PPATK menemukan ada 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp 1,3 triliun.

Back to top button