News

Rentan Dipolitisasi, Hak Angket Bukan Langkah Tepat Usut Kecurangan Pemilu


Pakar hukum tata negara dari Universitas Trisakti, Radian Syam menilai hak angket bukan langkah tepat untuk menangani dugaan kecurangan Pemilu. Ia menilai wacana hak angket Pilpres dan Pileg 2024 terkesan dipolitisasi oleh sejumlah pihak.

Menurutnya pihak yang menilai ada dugaan kecurangan lebih baik menggunakan waktunya untuk menyusun gugatan ke MK daripada membuang waktu untuk membentuk hak angket.

“Kalau misalkan dianggap ada kecurangan, diduga ada kecurangan, siapkan alat bukti sekarang juga, masih ada waktu kok sebelum ada penetapan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU. Siapkan semuanya agar ketika KPU sudah menetapkan waktunya, bahkan besoknya (gugatan) langsung serahkan ke MK, kan gitu. Karena nanti di MK kan juga diberikan waktu untuk perbaikan,” katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi lah yang berwenang mengadili perselisihan tentang hasil Pemilu. Selain itu menurutnya, berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu mekanisme penanganan dugaan kecurangan harusnya dilaporkan ke Bawaslu. “Saya sesungguhnya tidak sepakat kalau misalkan hak angket itu ditempuh, baik itu pilpres maupun pileg,” ujarnya.

Sebelumnya, ketiga sekjen partai politik yang tergabung di Koalisi Perubahan telah melakukan pertemuan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). Usai pertemuan mereka sepakat  ikut dalam gerakan hak angket kecurangan pemilu, jika PDIP menginisiasinya di DPR RI.

“Kami sudah evaluasi, termasuk hak angket yang diusung Pak Ganjar Pranowo. Kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan (hak) angket,” ujar Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dalam konferensi pers di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024).

Namun, tutur Hermawi, pihaknya tidak akan memulai wacana ini lebih dulu. “Kita sudah siap datanya. Kami menunggu PDIP untuk langkah selanjutnya,” kata Hermawi menegaskan.

Diketahui, usulan hak angket ini pertama kali disuarakan oleh Ganjar. Ia mendesak dua partai politik pengusungnya, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggulirkan usulan hak angket di DPR RI, guna mengusut tuntas dugaan kecurangan pemilu.

Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.

Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDIP dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. “Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” ujar Ganjar.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button