Market

Rektor UI Akui Ekonomi Syariah Bisa Jadi Penggerak Perekonomian

Ekonomi dengan sistem syariah di Indonesia bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Kinerja berbagai sektor ekonomi dan keuangan syariah Indonesia bertumbuh dengan tren yang positif. Total aset perbankan syariah mencapai Rp831,95 triliun.

Atau tumbuh 10,94 persen secara tahunan per September 2023 dengan berkontribusi terhadap pangsa pasar mencapai 7,27 persen.

“Kondisi ekonomi dunia ke depan akan terus menantang, efek dari konflik geopolitik baik di Eropa maupun kawasan Timur Tengah. Dengan demikian, ekonomi syariah bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” kata Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro dalam seminar dan launching Indonesia Sharia Economic Outlook (ISEO) 2024. 

Ari menambahkan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp637,63 triliun, tumbuh 9,26 persen secara tahunan. Selain itu, total pembiayaan mencapai Rp564,37 triliun, tumbuh 14,66 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Pasar modal syariah juga tengah menikmati pertumbuhan signifikan seperti dilihat dari jumlah investor hingga kapitalisasi pasar. Sektor keuangan sosial Islam tak mau kalah di mana konsisten terjadi peningkatan pada penimbunan dana ZISWAF setidaknya dalam 5 tahun terakhir ini.

Pada industri halal, keempat sektor halal value chain mencatat kontribusi mencapai 25 persen dari PDB dengan tingkat pertumbuhan di angka 4,3 persen. Hampir sama dengan pertumbuhan PDB Indonesia.

Performa gemilang ini, lanjut Ari, tidak terlepas dari upaya konsisten pemerintah mewujudkan visi masterplan ekonomi dan keuangan syariah 2019-2024, Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.

“Rangkaian kebijakan berupa regulasi dan penguatan institusi terus dilahirkan,” katanya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB UI) Depok, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).

Sebagai contoh, selama dua tahun ke belakang, telah terbentuk 24 Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di berbagai provinsi. Dari fisik produk hukum yang paling terbaru adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan yang memperkuat Undang-Undang Perbankan No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Selain itu untuk penguatan industri halal Indonesia, baru-baru ini Master Plan Industri Halal Indonesia 2023-2029 telah diluncurkan oleh Wapres Ma’ruf Amin. Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan bersama bagi perwujudan Indonesia sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia.

Oleh karena itu dia optimistis melalui ikhtiar yang konsisten dari berbagai stakeholder terkait, ekonomi dan keuangan syariah akan terus melangkah maju ke depan.

Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS), Rahmatina A. Kasri menekankan bahwa ekonomi keuangan syariah sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Inovasi produk keuangan syariah yang saling terintegrasi antara sektor komersial dan sosial terus berkembang berkembang, seperti cash waqf linked sukuk, cash waqf linked deposit, sukuk valas bank Indonesia, dan lain-lain.

“Hal ini tentunya didukung oleh penguatan regulasi dan kelembagaan, sehingga membuahkan berbagai perkembangan jumlah institusi dan pelaku usaha di berbagai sektor ekonomi dan keuangan syariah,” demikian Rahmatina.

Back to top button