Market

Redakan Kepanikan, Bulog Hapus Batas Maksimal Pengecer Order Beras Dua Ton


Untuk menanggulangi kelangkaan beras yang meresahkan masyarakat, Perum Bulog memperbolehkan pedagang eceran untuk membeli beras SPHP Bulog lebih dari dua ton per transaksi.

Keputusan tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan yang mulai berlaku sejak Selasa (13/2), dengan batas waktu fleksibilitas pembelian hingga Maret 2024. Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, mengatakan bahwa kebijakan sebelumnya membatasi satu toko untuk membeli maksimal dua ton beras per transaksi setiap pekan.

Namun, sebagai langkah responsif terhadap kelangkaan, Perum Bulog kini memutuskan untuk memperlonggar batasan tersebut. “Ke depan untuk SPHP kami sangat memfleksibelkan bagi yang ingin SPHP. Kami memutuskan sampai dengan Maret 2 ton nggak kami batasi, boleh ambil berapa saja, terutama untuk yang warung,” ujar Bayu dalam pernyataannya dikutip Kamis (15/2/2024). Dia menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghindari spekulasi dan juga menyesuaikan dengan modal para pedagang eceran.

Meskipun mengizinkan pembelian dalam jumlah yang lebih besar, Bayu menekankan bahwa stok beras di gudang Bulog saat ini mencapai 1,18 juta ton, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga April termasuk program bantuan sosial pemerintah. “Stok kita itu 1,18 juta ton, jadi cukup. Jadi kalau misal tadi SPHP mau didobelkan cukup, tambah bantuan pangan sampai dengan Maret-April cukup,” katanya. 

Mungkin banyak yang lupa, hari ini diperingati sebagai Hari Pangan, namun harga-harga bahan pangan justru makin mahal. Mulai cabai, telur, daging dan beras, harganya terus melambung. Khusus beras, harganya semakin menjauhi HET (Harga Eceran Tertinggi).

Berdasarkan data panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kamis (15/2/2024) pukul 16.15, harga beras premium naik tipis 0,06 persen menjadi Rp15.900 per kilogram (kg). Sedangkan beras medium turun 0,14 persen yang setara Rp20 menjadi Rp13.950/kg.

Hanya saja, harga beras premium dan medium saat ini, jauh di atas HET yang tersemat dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 7 Tahun 2023 sebesar Rp10.900-Rp11.800/kg untuk beras medium, dan Rp13.900-Rp14.800/kg untuk beras premium.

Back to top button