Kanal

Realisasi AUTP Triwulan III Capai 143,4 Ribu Ha

Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada triwulan III sudah mencapai 143,4 ribu hektare (ha) atau Rp 20,6 miliar. Jawa Barat menjadi wilayah yang paling besar realisasinya, mencapai 50,7 ribu Ha disusul Jawa Timur seluas 27,1 ribu Ha dan Jawa Tengah 20,1 ribu Ha.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil mengatakan, banyak pencapaian sejak penerapan asuransi pertanian. Dengan ikut asuransi pertanian ini, petani menjadi merasa aman untuk berproduksi.

“Kita tidak ingin kalau kena bencana alam seperti banjir, kekeringan, bencana alam itu menyebabkan petani yang rugi,” kata Ali Jamil, Senin (2/10/2023).

post-cover

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, umur tanaman padi yang dapat didaftarkan AUTP maksimal berumur 30 hari waktu setelah tanam (HST).

“Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” imbuh Ali Jamil.

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektar per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per ha.

“Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp36 ribu per hektar dari aslinya Rp180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp6 juta per hektar. Ini kan sangat membantu petani,” kata Ali Jamil.

Adanya tren positif peserta AUTP menurut dia, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

“Petani semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Petani tidak tahu lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.

Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.

Ali Jamil menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib melindung petani. Maksudnya, Pemda dapat berkontribusi membayarkan premi 20 persen AUTP melalui APBD nya.

“Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi 20 persennya,” katanya.

Dia menyebutkan, memang ada sebagian Pemda yang sangat peduli dengan petani, sehingga Pemda mengalokasikan sebagian anggaran untuk membantu petani membayar premi.

“Untuk pembayaran premi, 80%-nya sudah diberikan Kementan, sedangkan 20 persen dibayarkan petani. 20 persen itulah yang dapat dicover dengan APBD. Dibayar dengan anggaran Pemda,” pungkasnya.

Back to top button