Market

Rafael Divonis 14 Tahun, Ditjen Pajak Tegaskan Mereka yang Melanggar akan Diproses


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan ke depan pihaknya akan terus menjaga nilai-nilai yang ada di kementerian, kode etik DJP dan tetap konsisten untuk terus menjaga integritas tanpa pandang bulu.

“Kami tetap konsisten, untuk terus menjaga integritas kami dan siapapun tanpa pandang bulu yang mereka melanggar maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada awak media, Senin (8/1/2024).

Pernyataan ini menanggapi vonis bersalah mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo atau RAT yang dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael juga didenda sebesar Rp 10 miliar lebih.

Dwi melanjutkan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. “Jadi apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada, sekali lagi saya sampaikan, kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya.

Adapun, Hakim menjatuhi Rafael dinilai melanggar dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut, juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahkan, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Hakim juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Tak berhenti sampai di situ, selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Rafael sebesar Rp 10 miliar lebih.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” kata Suparman.

Suparman mengatakan, harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Suparman mengatakan, Rafael telah terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Back to top button