Ototekno

PayPal Belum Berstatus Legal, Tak Tertutup Kemungkinan Diblokir Lagi

Penyedia layanan uang digital PayPal sudah tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun belum berstatus legal.

PayPal bakal berstatus legal jika pendaftaran mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah dirampungkan.

Meski demikian, Kominfo tidak menutup kemungkinan jika platform tersebut masih akan dijatuhi sanksi hingga pemblokiran apabila dikemudian hari terdapat beberapa kegiatan yang menyalahi aturan perundang-undangan.

“Kalau sudah terdaftar maka PSE lingkup privatnya nya menjadi legal dan beroperasi secara legal di Indonesia. (Jika) masih terdapat atau akan terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan undang-undang dan perundang-undangan tentu akan dilakuakan tindakan-tindakan administratif,” kata Menkominfo Johnny G. Plate, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Tindakan administratif ini disebut Johnny dilakukan dengan beberapa tahapan. Mulai dari tindakan administratif berupa teguran hingga tindakan yang paling berat dalam bentuk pemutusan akses atau blokir.

Sekjen Partai NasDem itu menambahkan, pendaftaran PSE bukan bermaksud untuk memberikan akses legal terhadap platform yang terbukti melanggar hukum di ruang digital Indonesia.

“Yang pasti bahwa jika tidak sesuai dengan aturan akan di deregister. Dalam rangka menjaga kedaulatan hukum dan kedaulatan digital kita, kita minta untuk segera registrasi,” ujar Johnny.

Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam sebulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital.

Hingga Rabu (3/8/2022) pukul 12.00 WIB, sebanyak 9.803 Sistem Elektronik domestik dan 289 Sistem Elektronik asing yang telah tedaftar dalam situs resmi Kominfo. Sistem Elektronik tersebut didaftarkan oleh 5.611 penyelenggara sistem elektronik lingkup privat di Indonesia.

Back to top button