News

Prof Tjipta Geram Wacana Jokowi Cawapres: Itu Tabrak UUD 1945!

Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menyeruak. Dalam pandangan Pakar Komunikasi Politik Prof Tjipta Lesmana, wacana itu patut ditolak mentah-mentah lantaran menabrak konstitusi.

“Tjipta Lesmana mungkin satu-satunya orang yang menghajar habis-habisan konsep Jokowi cawapres. Apa-apaan ini? Itu bertabrakan dengan pasal 7 dan pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” kata Tjipta dalam diskusi Inilah.com dengan tema ‘Diusung NasDem, Masihkah Anies Bisa Dijegal KPK?’, di Petra Restaurant, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Tjipta menjelaskan, dirinya berperan dalam amandemen UUD 1945. Sehingga tak salah bagi Tjipta untuk mengkritisi wacana Jokowi maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

“Saya ini jelek-jelek begini, anggota Komisi Konstitusi MPR yang bertugas me-review, amandemen UUD 1945 itu. Kita tiga bulan terus mengutak-atik menyelesaikan amandemen ini. Jadi sedikit banyak saya tahu. Tidak bisa itu tabrakan,” kata Tjipta menerangkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai cawapres dalam pemilu berikutnya. Sebab, UUD 1945 disebut tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai cawapres.

Back to top button