News

Alasan Kepastian Hukum, Mendagri “Ngebet” RUU DKJ Segera Disahkan DPR


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat segera diselesaikan.

“Ngebet-nya” Tito, dengan alasan agar memberikan kepastian hukum terkait dengan keberadaan Ibu Kota Jakarta.

“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/3/2024).

Tito menuturkan, UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022. Sehingga menurut Tito, semestinya  revisi UU tentang DKJ telah selesai pada 15 Februari 2024. Oleh karenanya Tito mendorong DPR RI segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut.

Pihaknya mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Januari 2024. Namun, pembahasan itu diundur lantaran adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Apabila pada masa sidang ini pembahasan dilakukan, maka diharapkan revisi dapat segera rampung. Terlebih, saat ini masih ada waktu hingga masa sidang selesai pada 4 April 2024.

Dia menyampaikan upaya penyelesaian itu dapat dilakukan dengan bekerja maraton baik oleh Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan membahas satu per satu DIM.

Jika langkah itu diterapkan, dirinya optimistis revisi UU tentang Provinsi DKJ dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi beban moral atas ketentuan yang sudah disepakati bersama.

“Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini,” jelasnya.

Menanggapi soal partisipasi publik, Tito menuturkan dalam proses revisi UU upaya tersebut harus dilakukan.

Sebelumnya, Kemendagri maupun DPR RI juga telah menghimpun partisipasi publik dalam merumuskan draf RUU tentang Provinsi DKJ.

“Kalau masih ada yang menganggap kurang nanti dari Tim Panja, bisa saja diundang,” pungkas Tito.
 

Back to top button