Market

Presiden Jokowi Sebut Kasus TikTok Shop Bukti ASN Gagap Teknologi

Presiden Joko Widodo menjelaskan soal polemik TikTok Shop seharusnya pemerintah lebih sigap menyiapkan regulasi untuk dapat mengatur keberadaan teknologi baru sebelum meresahkan di mana-mana.  

Jokowi mengakui, pro kontra terkait TikTok Shop yang ramai belakangan ini merupakan bukti pemerintah di masa kepemimpinannya tidak menyiapkan regulasi dalam menyambut perkembangan teknologi.

“Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan,” kata Jokowi saat membuka Rakernas Korpri di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

“Kalau enggak siap yang kena nanti, seperti yang baru saja kejadian, TikTok Shop, bisa mengenai UMKM kita, mengenai pasar-pasar tradisional kita,” imbuh Presiden.

Regulator Tak Siap
Jokowi menuturkan, TikTok Shop mencerminkan kecanggihan e-commerce dapat memberi manfaat jika didukung regulasi. Tetapi juga bisa berdampak buruk jika tidak diikuti oleh regulasi.

Menurut Jokowi, kekhawatiran serupa juga dialami sejumlah negara besar. Ketika hadir di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di India pada September lalu, kata Jokowi bercerita, ada enam negara yang mengkhawatirkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Apa yang ditakutkan, teknologinya ini sudah melesat maju, regulasinya belum siap, belum ada, sudah ke mana-mana,” kata dia.

Oleh sebab itu, Jokowi menekankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrasi memiliki tugas untuk menyiapkan regulasi terkait teknologi yang berkembang pesat.

“Harus diubah orientasinya, tapi memang dimulai dari pusatnya dulu. Sistemnya, peraturannya, regulasinya, memang agar orientasinya berubah,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang. Aplikasi TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.

Larangan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). 
 

Back to top button