Market

Potong Upah 25 Persen, KSPI Polisikan 18 Perusahaan dan Laporkan Menaker ke ILO

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bakal mempolisikan 18 perusahaan di Jawa Barat dan DI Yogyakarta yang saat ini tengah meminta izin Kemnaker untuk memangkas upah buruh 25 persen.

Kata Said yang juga menjabat Presiden Partai Buruh ini, ke-18 industri itu adalah 13 perusahaan beroperasi di Jawa Barat dan 5 perusahaan di DI Yogyakarta. “Terhadap 18 perusahaan yang memotong upah sebesar 25 persen, kita akan laporkan ke polisi. Dasar pelaporan kami adalah UU Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, KSPI juga akan melaporkan Menaker ke ILO. Karena, sidang ILO sudah menyatakan akan memeriksa kebijakan potong upah yang bertentangan dengan Konvensi ILO No 98,” ungkap Said, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Mengingatkan saja, kebijakan pemotongan upah ini direstui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Namun, menurut Partai Buruh dan KSPI, Permenaker No 5 Tahun 2023 itu, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang membayar upah buruh di bawah upah minimum kena pidana kejahatan, Dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

“Akibat dipotong 25 persen, upah yang diterima buruh menjadi di bawah upah minimum. Artinya, Permenaker No 5 Tahun 2023 itu seperti menjilat ludah sendiri. Karena di undang-undang termasuk PP (Peraturan Pemerintah), melarang upah di bawah minimum. Tapi Permenaker kok memperbolehkan,” ujar Said.

“Selain itu, Menaker Ida telah melawan Presiden Jokowi, mengingat UU dan Peraturan Pemerintah ditandatangani Presiden,” lanjutnya.

Jika dikatakan Permenaker No 5 Tahun 2023 mencegah PHK itu juga tidak benar. Karena faktanya, saat ini terjadi PHK besar-besaran. Di mana salah satu penyebab PHK besar-besaran tersebut adalah kondisi global pasca pandemi yang menyebabkan penurunan order. “Jadi keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 ibaratnya salah obat,” ujarnya.

Yang terjadi adalah order turun sehingga terjadi PHK, tapi kebijakannya potong upah. Ketika diberlakukan potong upah, maka daya beli akan turun. Daya beli turun konsumsi turun. Ketika konsumsi turun pertumbuhan ekonomi akan melambat dan dampaknya akan kembali terjadi PHK.

Penyebab PHK kedua adalah rasionalisasi dengan relokasi. Selanjutnya adalah PHK akal-akalan yang dilakukan pengusaha dengan memanfaatkan keberadaan omnibus law UU Cipta Kerja.

Karena itu, Said meminta agar kebijakan pasar domestik di industri padat karya harus dijaga. “Stop impor tekstil, garmen, sepatu, hingga makanan dari China. Kalau impor dikurangi, maka yang perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia bisa mengisi pasar domestik,” ujar Said.

Back to top button