News

Polisi Libatkan Ahli Renang Buktikan Pembunuhan Berencana Pacar Tamara


Polisi telah menetapakan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Bocah enam tahun itu, tewas tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah melakukan rekonstruksi, Yudha dijerat dengan pasal pembunhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Polisi kini mendalami perencanaan pembunuhan yang dilakukan Yudha kepada anak kekasihnya.

“Untuk masalah pembuktiannya, indikasi ada pembunuhan berencana kami sudah terapkan, kami akan perkuat dengan keterangan saksi maupun ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Wira menegaskan, alasan menerapkan pasal pembunuhan berencana berdasarkan CCTV. Kata dia, Yudha sempat mengangkat Dante saat lifeguard atau penjaga kolam renang itu melewatinya.

“Kenapa di situ dikatakan ada perencanaan? karena ketika ada life guard yang lewat, dia terus sempat diangkat sebentar. Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam,” pungkasnya.

Back to top button