News

Polisi Jangan Takut Usut Pelanggaran Hukum Pelat Nomor Arteria

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polisi jangan takut usut tuntas dugaan pelanggaran hukum, yakni dalam penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Arteria Dahlan. Mengingat pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu.

“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (22/1/2022).

Menurut Sugeng, penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum. Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Untuk itu Polisi jangan takut usut kasus ini.

“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” ujarnya.

Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.

“Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF itu diperbolehkan dengan membayar resmi pemasukan ke kas negara sebagai PNBP,” ucap dia.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button