News

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa General Banking Manager PT Bank Mandiri Pondok Indah 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Total terdapat lima orang saksi yang diperiksa, diantaranya General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1 berinisial LD dan inisial H selaku sopir pribadi Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Washington Hutahayan atau Edward Hutahaean

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, melalui keterangan resmi, Selasa (25/7/2023).

Sementara tiga orang saksi yang ikut diperiksa yakni, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia dan DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri. Lima orang saksi itu diperiksa, Senin (24/7/2023) kemarin, untuk tersangka Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski di perkara korupsi dan tersangka Windi Purnama di kasus TPPU.

Pada kasus yang telah merugikan negara hingga Rp8,03 triliun ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

Back to top button