News

Polda Jateng Ancam Penjarakan Warga yang Nyalakan Petasan saat Lebaran

Polda Jawa Tengah secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menegaskan, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 tahun 1951.

“Untuk itu diimbau, warga menghentikan budaya menyalakan petasan, Lebaran identik dengan petasan harus ditinggalkan. Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” ujar Iqbal, Jumat (21/4/2023)

Menurutnya, sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. Hal itu dinilai sebuah upaya edukasi untuk warganya yang telah menyalahgunakan mercon atau petasan.

Sementara itu terkait malam takbiran dan pelaksanaan salat Idul Fitri serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, dia menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyrakat, pihaknya sudah menggelar personel di lapangan.

“Baik personel yang bertugas rutin di polsek dan polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” imbuhnya.

Meski begitu dirinya menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid , mushola atau bersama dengan keluarga di rumah.

“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tandasnya

Back to top button