Market

Ombudsman RI Temukan Wilayah IKN Tumpang-tindih

Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk memperjelas terlebih dahulu semua wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebelum ibu kota baru ini betul-betul terbentuk.

Anggota Ombudsman RI Dadan mengingatkan jika tidak diperkirakan akan ada permasalahan di wilayah delineasi IKN yang bersinggungan dengan wilayah administratif.

“Jangan sampai ada kecamatan atau desa di bawah kabupaten, tapi wilayahnya juga ada yang masuk IKN. Masa di desa itu ada dua otoritas, akhirnya tumpang tindih kewenangan,” ujar Dadan seperti mengutip saat memaparkan hasil investigasi pertanahan di lahan IKN di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Menurut Dadan, selama ini para kepala kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) sebetulnya sudah memiliki inisiatif untuk duduk bersama menangani masalah ini. Tetapi upaya itu terhambat lantaran tak ada yang mengkordinir.

Dadan pun berharap laporan investigasi dari Ombudsman dapat mempercepat perbaikan. Serta mendukung koordinasi antara pemerintah daerah, kanwil, dan kantah di wilayah setempat. Lalu mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memimpin perencanaan langkah-langkah perbaikan regulasi pertanahan di IKN.

Dengan hasil investigasi tersebut, Ombudsman mewajibkan tindakan korektif kepada Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara, dan Kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Tindakan korektif ini, Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari sejak 27 Juli 2023. Ia mengatakan pemerintah harus setidaknya membuat perencanaan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem layanan pertanahan di IKN.

Back to top button