News

Dua Wamen Baru Belum Lapor LHKPN, KPK: Jangan Nunggu 100 Hari Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua Wakil Menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) sesegera mungkin ke lembaga anti rasuah itu.

Adapun menteri dimaksud yaitu Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN), Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat.

“Kita ingatkan untuk menyampaikan LKHPN. Jangan nunggu 100 hari lagi. Nanti panjang urusan,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Sementara itu, juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan tiga Wakil Menteri diantaranya Rosan dan Saiful telah mendatangi surat wajib lapor LHKPN paling lambat 100 hari atau tiga bulan setelah dilantik menjadi menteri. Namun Ipi belum mengetahui satu Wakil Menteri yang dimaksud.

“Surat yang isinya mengingat dan mengimbau dan kewajiban penyelenggara negara menyampaikan LKHPN sebagai Wakil Menteri. Surat itu juga ditanda tangani pak Deputi (Bidang Pencegahan dan Monitoring),” jelas Ipi

Maka itu, Rosan dan Saiful harus wajib lapor LKHPN hingga paling telat tanggal 25 September 2023.

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu (17/7) Presiden Joko Widodo melantik lima menteri diantaranya

1. Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu);
2. Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo);
3. Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDT);
4. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan
5. Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Menag).

Back to top button