Market

Pertamina Siap Tutup Pangkalan Jual LPG 3 Kg Langgar Aturan Baru


PT Pertamina menegaskan akan menutup sub penyalur atau pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram (kg) tanpa meminta pembeli menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu keluarga (KK).

Per Senin 1 Januari 2024, pembelian elpiji subsidi hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdaftar di pangkalan resmi. “Ada tindakan tegas dari Pertamina jika pangkalan melakukan pelanggaran, pasti kita tutup,” ungkap Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution tentang aturan baru pembelian LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Pertamina diberikan mandat oleh pemerintah untuk melakukan registrasi pengguna elpiji subsidi di sub penyalur untuk di input ke website Subsidi Tepat LPG. Menurut Alfian, dengan pendataan pembelian elpiji 3 kg, akan mudah bagi Pertamina untuk melacak penyaluran gas minyak cair itu di pangkalan-pangkalan resmi.

“Ini kan sistem digital dan tracing-nya (penelusuran) itu gampang. Begitu ada pangkalan yg tidak melakukan langkah-langkah yang sudah seperti kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” jelasnya.

Total sub penyalur resmi yang terdata sebanyak 253.384 yang tersebar di 411 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 252.381 pangkalan atau setara 99,4% siap melakukan transaksi pada Merchant Apps MyPertamina. Sisanya, pangkalan masih terkendala dengan sinyal telekomunikasi.

Alfian menambahkan pihaknya berencana memasang merchant Apps MyPertamina di sub penyalur (pangkalan) resmi. Lewat aplikasi tersebut, data konsumen bisa terlacak apakah sudah sesuai dengan data basis penyaluran elpiji 3 kg, yakni Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Lewat aplikasi itu juga, akan memudahkan perusahaan pelat merah itu mengontrol penyaluran elpiji subsidi. “Di warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan yakni memasang merchant apps. Jadi, handphone si penjual akan terkoneksi dengan data P3KE maupun dengan data on demand (kebutuhan) elpiji dari kami,” jelasnya.

Saat ini masyarakat masih bisa melakukan pembelian gas elpiji 3 kg di pengecer atau di warung-warung. Namun, diimbau bagi masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan transaksi pembelian tabung gas melon di pangkalan resmi. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP atau KK.
 

Back to top button