Hangout

Perbedaan Tugas dan Fungsi Antara Puspom TNI dengan Puspomad

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023

Status tersangka sebelumnya telah disematkan KPK namun diprotes Puspom TNI karena menilai KPK tidak berwenang menyelidiki anggota TNI aktif.

Selain Puspom, TNI sebenarnya juga memiliki Puspomad yang menyelidiki anggota TNI aktif  tersandung masalah hukum. Agar lebih jelas, berikut perbedaan Puspom TNI dan Puspomad

Puspom TNI

Pusat Polisi Militer TNI biasa disingkat sebagai Puspom TNI, merupakan bagian dari militer yang memiliki tugas melakukan pemeliharaan, penegak kedisiplinan hukum dan tata tertib di lingkungan militer atau negara untuk mendukung tugas utama dalam militer.

Lahirnya Puspom TNI, tak terlepas dari peran Jenderal TNI Endriartono Sutarto (Panglima TNI saat itu), yang kala itu mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI pada tahun 2004.

Keputusannya, telah dibuat masing-masing angkatan, Polisi Militer Angkatan Darat menjadi (POMAD) untuk TNI AD, Polisi Militer Angkatan Laut menjadi (POMAL) untuk TNI AL dan Polisi Militer Angkatan Udara menjadi (POMAU) untuk TNI AU.

Pada awal sebelum divalidasi dan diubah, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dinamai dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspam). Secara resmi Pomad dibentuk melalui SK Panglima TNI Nomor 01/III/2004.

Jabatan tersebut diisi perwira POM dari tiga angkatan dan dipimpin perwira khusus POM berpangkat jenderal bintang dua (Mayor Jenderal). Maka, dengan dibentuknya POM dari setiap angkatan, maka jika terjadi kasus kriminal terutama yang melibatkan sipil, penyelidikan akan ditangani oleh POM yang terkait.

Berikut tugas dari POM TNI untuk mendukung tugas utama TNI:

  1. Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik Penegakan hukum
  2. Penegakan disiplin dan tata tertib militer
  3. Penyidikan
  4. Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer
  5. Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang, dan interniran perang
  6. Pengawalan protokoler kenegaraan
  7. Pengendalian lalu lintas militer maupun sipil dan penyelenggara SIM TNI dan SIM Umum

Puspomad

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI Angkatan Darat dan bagian dari Puspom TNI. Puspomad berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AD sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggara fungsi-fungsi Polisi Militer.

Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas memiliki fungsi utama sebagai berikut:

1. Penegakan Hukum (Gakkum)

Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan razia, patroli Polisi Militer, penegakan disiplin dan tata tertib, penyelenggaraan SIM TNI di lingkungan TNI AD dan pembinaan Provos.

2. Penyidikan (Idik)

Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana, penyelidikan kriminal, pengurusan tahanan militer, tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang, interniran perang dan laboratorium kriminalistik.

3. Pengawalan(Wal)

Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan bermotor VVIP, VIP TNI, Personel TNI AD, Materiil TNI AD dan kepentingan TNI AD lainnya, pengawalan istana dan pengendalian lalu lintas militer.

Back to top button