Hangout

Resmi! Inilah Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024

Tahun 2024 tampaknya akan menjadi tahun yang penuh kebahagiaan bagi para pekerja dan pelajar di Indonesia. Mengapa? Karena pemerintah telah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Ya, Anda tidak salah baca, 27 hari! Jika Anda adalah tipe orang yang suka merencanakan liburan jauh-jauh hari, segera ambil kalender Anda dan mulai tandai tanggal-tanggal berikut.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa 27 hari libur ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. 

“Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Muhadjir. mengutip Antara, Selasa (12/9/2023) 

Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Libur Nasional: Dari Tahun Baru hingga Natal

– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi. Cocok untuk meresolusi apa yang belum tercapai di 2023.
 
– 8 Februari: Isra Mikraj. Hari yang penuh makna spiritual ini bisa Anda gunakan untuk refleksi diri.

– 10 Februari: Tahun Baru Imlek. Siap-siap untuk pesta bakpao dan lampion!

– 11 Maret: Hari Suci Nyepi. Hari ketika Bali benar-benar ‘offline’.

– 29 Maret: Wafat Isa Almasih. Hari untuk merenung dan menghargai pengorbanan.

– 31 Maret: Hari Paskah. Telur paskah, siapa yang tidak suka?

– 10-11 April: Idul Fitri. Siapkan diri untuk mudik dan ketupat.

– 1 Mei: Hari Buruh. Istirahatlah, Anda telah bekerja keras.

– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih. Hari yang penuh harapan.

– 23 Mei: Waisak. Hari pencerahan bagi umat Buddha.

– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila. Mari kita kenang kembali ideologi bangsa.

– 17 Juni: Idul Adha. Siapkan diri untuk qurban.

– 7 Juli: Tahun Baru Islam. Tahun baru, semangat baru.

– 17 Agustus: Kemerdekaan RI. Merdeka!

– 16 September: Maulid Nabi. Hari penuh berkah.

– 25 Desember: Natal. 

– 9 Februari hingga 26 Desember: Dari Imlek hingga Natal, ada 10 hari cuti bersama yang bisa Anda manfaatkan untuk liburan panjang atau sekadar melepas penat.

Jadi, sudah siapkah Anda untuk menikmati ‘hadiah’ dari pemerintah ini? Ingat, waktu luang adalah emas. Gunakan sebaik-baiknya!

Back to top button