Hangout

Sejarah Lumpur Lapindo: Penyebab, Utang, dan Perkara Ganti Rugi

PT Lapindo Minarak Jaya, milik pengusaha Aburizal Bakrie, masih menunggak utang Rp2,2 triliun kepada pamerintah yang sudah jatuh tempo sejak 2019 alias 4 tahun lalu.

Utang berasal dari dana talangan yang diberikan pemerintah guna membayar ganti rugi kepada puluhan ribu korban lumpur Lapindo.

Jumlah Utang Lapindo

Pemerintah masih berupaya menagih utang kepada PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) dengan sering menyuratinya. Tetapi pihak PT Lapindo selalu menyampaikan dalil.

Kemenkeu akhirnya menyerahkan kasus utang Lapindo ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta.

Total utang jangka panjang PT Lapindo kepada negara mencapai Rp773 miliar. Namun, jumlah itu belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.

Seharusnya PT Lapindo Minarak jaya melakukan pembayaran setiap tahun sejak 2017. Namun, baru dibayar satu kali pada akhir tahun 2018, sebesar Rp5 miliar. Sejak saat itu, PT Lapindo menunggak pembayaran dengan bermacam alasan.

Total utang PT Lapindo hingga 31 Desember 2020 menjadi Rp2,23 triliun. Ini terdiri dari bunga Rp 201 miliar dan juga denda yang tak dirinci nilainya.

Sejarah lumpur Lapindo dimulai setelah menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di dusun Balongnongo, desa Renokenongo dan desa Jatirejo, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2006.

Lumpur panas pertama kali muncul dengan suhu 60 derajat celsius disertai gas di tengah areal persawahan warga. Saat itu, dua warga dilaporkan keracunan akibat menghirup gas yang diketahui mengandung hidrogen sulfida.

Lumpur Lapindo akhirnya mengubur ribuan rumah, sekolah, rumah sakit, pabrik termasuk membanjiri jalan tol. Aktivitas ekonomi mati.

Penyebab Lumpur Lapindo

Penyebab pasti terjadinya semburan gas disertai lumpur panas itu hingga kini masih misterius.

Sementara itu, menurut Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Kementerian PUPR, lumpur Lapindo adalah salah satu fenomena gunung lumpur (mud volcano) yang banyak dijumpai di bagian Utara Pulau Jawa yang terbentuk di Zona Kendeng bagian Timur.

Gunung lumpur lainnya baik yang aktif maupun mati di Jawa Timur diantaranya adalah Porong, Karanganyar, Semolowaru, Pulungan dan Sedati di Sidoarjo.

Sedangkan lokasi lumpur Sidoarjo secara geologi terletak pada cekungan sedimen belakang busur vulkanik dan relatif dekat dengan deretan gunung api (gunung Penanggungan dan gunung Arjuno-Welirang).

Warga dan Pengusaha Tuntut Ganti Rugi

Semburan lumpur panas telah mengubur 16 desa di 3 kecamatan di Sidoarjo. Sebanyak 10.426 rumah warga dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.

Lebih dari 25 ribu penduduk harus mengungsi. Bahkan banyak yang tidak bisa melihat rumah mereka lagi. Warga yang menjadi korban ada yang mengalami sakit dan depresi.

Lumpur Lapindo sampai saat ini masih menyembur. Para ilmuwan memprediksi lumpur akan terus keluar 25-30 tahun sejak semburan pertama kali pada 2006.

Warga korban bencana alam ini mengaku hingga kini ganti rugi belum dibayar tuntas. Warga mengatakan, PT Lapindo menolak membayar utangnya sesuai nilai kerugian warga.

Tidak hanya masyarakat, pengusaha juga turun menjadi korban karena tempat usahanya disapu lumpur panas.

Sebanyak 31 pengusaha melayangkan gugatan karena mengalami kerugian mencapai Rp800 miliar.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 sudah mengabulkan gugatan aliansi para pengusaha. MK menegaskan pengusaha yang berada di area semburan lumpur juga termasuk korban yang menerima dana ganti rugi dari uang negara. Tetapi, hingga kini ganti belum juga dibayar.

Berdasarkan catatan pemerintah Peta Area Terdampak milik warga yang harus diganti  sebanyak 288 berkas senilai Rp53 miliar dan 30 berkas milik pengusaha senilai Rp701 miliar.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button