Market

HET Minyak Goreng Dicabut, Polri Kalah Lawan Mafia

Kembali banyaknya minyak goreng kemasan di pasaran pascapencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) menandakan bahwa pasokan sebenarnya tersedia. Menurut pengamat, ini menandakan Kapolri kalah oleh oligarki-mafia minyak goreng.

“Polisi, Mendag, dan pemerintah kalah oleh mafia. Saya melihat, ini bukan lagi sebatas faktor spekulan tapi mafia, oligarki-mafia,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Saat terjadi kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini, lanjut Anthony, seharusnya polisi melakukan penelusuran terhadap mafia yang melakukan penimbunan. “Pelakunya ya tidak lain adalah produsen dan distributor minyak goreng itu sendiri,” ungkap dia.

Oligarki-mafia, kata dia, melakukan pembangkangan terhadap aturan pemerintah. “Mereka tidak mau menjual produk minyak gorengnya dengan harga murah sesuai aturan pemerintah,” timpal Anthony.

Dia menegaskan, polisi seharusnya melakukan penelusuran dengan delik biasa atas mafia dan spekulan minyak goreng. “Eh, alih-alih melakukan penelusuran, malah gampang saja disogok sehingga penyelundupan lolos dari pemeriksaan. Oligarki-mafia juga mudah saja sogok sana, sogok sini,” ungkap dia.

Akibat ulah para mafia tersebut, pengaturan harga minyak goreng curah di Rp14.000 pun menurut Anthony tidak akan efektif. “Lihat saja di Depok, minyak goreng curah yang dikemas menjadi minyak goreng kemasan dan dijual sesuai harga minyak goreng kemasan,” ujarnya.

Lebih jauh ia memperkirakan, harga minyak goreng akan tetap tinggi mengikuti tingginya harga CPO dunia. Sebab, permintaan minyak goreng stabil meski harganya melambung.

“Mafia ini tidak mau mengikuti aturan pemerintah sehingga menjual dengan harga tinggi. Dan itu artinya, oligarki-mafia telah merampok uang rakyat,” paparnya.

MAKI Laporkan Tiga Perusahaan Minyak Goreng

Menurut Anthony, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan ekspor ilegal minyak goreng ke luar negeri membuktikan bahwa polisi kalah oleh mafia.

Sebelumnya, MAKI melaporkan tiga perusahaan, yakni PT AMJ, PT NLT dan PT PDM kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan tersebut secara online.

MAKI menduga, eksportir itu berupaya mengelabui aparat dengan menyamarkan minyak goreng sebagai sayuran. Sebab, mereka tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng. “Dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai,” kata Boyamin, Kamis (17/3/22).

Berdasarkan data MAKI, minyak goreng itu diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer yang masih tertahan.

Ekportir memperoleh minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri. Ekspor ilegal ini membuat stok minyak di Indonesia menipis, sehingga harganya melambung tinggi.

Back to top button