News

Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J Hormati Putusan MA

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansyah Yosua.

Terkait hal ini, Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku menerima hasil putusan tersebut. “Apapun itu, adalah putusan MA Republik Indonesia, kita harus hormati,” katanya kepada Inilah.com, Selasa (8/8/2023).

Meski begitu, dirinya tetap mencurigai adanya praktik-praktik tertentu di kehakiman. Namun pria yang sejak awal mengawal kasus ini tidak menjabarkan secara pasti praktik-praktik tersebut.

Sebelumnya, MA menolak kasasi perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan penuntut umum dan terdakwa Ferdy Sambo dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

“Penjara sumur hidup,” tambahnya.

Back to top button