News

Pengacara: Arteria Dahlan Nggak Diapa-apain, Edy Mulyadi Kok Langsung Diproses Hukum?

Pengacara dari Edy Mulyadi membandingkan kasus hukum yang menyeret nama Anggota DPR Arteria Dahlan dengan yang dialami kliennya yang dinilai tidak adil.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Bareskrim Polri lantaran Edy berhalangan hadir untuk pemeriksaan pada hari ini, Jumat (28/1/2022).

“Arteria Dahlan itu nggak diapa-apain sama Mabes Polri, apa bedanya dengan Edy Mulyadi? Edy Mulyadi kok langsung diproses hukum?” tanyanya.

Dirinya meminta penegak hukum memperlakukan hak yang sama untuk setiap warga negara. Karena hingga saat ini pihak kepolisian masih belum melakukan pemeriksaan terhadap kader PDIP tersebut.

“Apa karena Arteria Dahlan, Komisi III, Anggota DPR, PDIP,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi terkait ucapannya yang menyinggung masyarakat Sunda. Kasus ini sempat menuai berbagai kecaman dari sejumlah elemen masyarakat Jawa Barat.

Ucapan Arteria Dahlan yang mengundang polemik itu terkait dirinya yang meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengganti kepala kejaksaan karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Sementara itu kasus Edy Mulyadi bermula ketika dirinya melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung soal IKN adalah ‘tempat jin buang anak’.

Pernyataan itu terkait dengan pemindahan ibu kota yang telah ditentukan lokasinya yakni Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Berikut pernyataan Edy tersebut yang beredar di media sosial, “Bisa memahami nggak? Ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ucapnya dalam video.

Pasarnya siapa? kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana?” tambahnya.

Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button