Market

Dalami Dugaan Pelanggaran, Kemenaker Kirim Tim Pengawas Lagi ke Morowali


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lapangan lagi terhadap PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah pada tanggal 8 hingga 11 Januari 2024.

Tujuannya untuk mengumpulkan fakta usai meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (24/12) pagi. Sebab, tim terus melakukan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

“Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut,” ujar Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/1/2024).  

Ida menyatakan, Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3. Dia mengatakan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Hal ini untuk memastikan fakta penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya.  

Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam catatan sementara Kapolda Sulteng, kecelakaan kerja di PT ITSS terjadi pada pukul 05.30 WITA pagi di gedung lantai 2 dan lantai 3. Peristiwa tersebut bermula saat tim teknis PT ITSS melakukan perbaikan pada salah satu tungku feronito di lantai 2.

“Namun, saat tim teknis membongkar tungku tersebut, terjadi ledakan disertai semburan api yang menyebabkan kebakaran di gedung PT ITSS,” ujarnya.

Sebanyak 59 karyawan PT ITSS menjadi korban, termasuk 13 yang meninggal dunia (empat TKA dan sembilan TKI). Sebanyak 29 korban mengalami luka berat, 12 korban luka sedang, dan lima korban luka ringan.

 

Back to top button