Market

Bikin Adem Warga Pamaluan dan Sepaku, AHY Jamin Tidak Ada Penggusuran di IKN Nusantara

Ada pernyataan yang menyejukkan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). 

Menurut AHY, jangan sampai ada tindakan asal gusur dalam penuntasan masalah lahan untuk pembangunan IKN Nusantara di Kaltim. “Jika ada pelepasan kawasan hutan kita harus cek terlebih dahulu apakah ada masyarakat, ada warga yang menduduki lokasi tersebut sehingga kalau ada harus diselesaikan terlebih dahulu, tidak boleh asal gusur,” kata AHY saat mengunjungi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta, Kamis (25/4/2024).

Sesuai kesepakatan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi serta sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, AHY mengakui harus ada upaya percepatan penuntasan masalah lahan di IKN.

Menurut AHY, Kementerian ATR/BPN mesti segera meyakinkan investor bahwa lahan yang akan digunakan untuk bisnis, pengembangan usaha, termasuk pembangunan properti di IKN telah memiliki kepastian hukum. “Harus diyakinkan dulu clear dan clean lahannya, jangan sampai ada masalah,” ujar dia.

Meskipun demikian, dia menekankan percepatan penuntasan masalah lahan tersebut harus mengedepankan pendekatan yang humanis serta menekan munculnya konflik dengan warga setempat.

“Kita tidak ingin ada bentrokan-bentrokan yang terjadi di lapangan karena pada akhirnya kita mengutamakan masyarakat kita sendiri. Apalagi mereka yang sudah menghuni cukup lama di suatu daerah,” kata dia.

Pemerintah, ujar AHY, bakal berkomitmen mempercepat pertumbuhan dengan pembangunan, termasuk infrastruktur di IKN secara seimbang tanpa mengesampingkan aspek keadilan sosial.

“Keadilan dan keberpihakan kita pada rakyat kecil inilah yang menjadi kekuatan sekaligus tantangan tersendiri bagi ATR BPN serta kementerian lainnya,” ucap AHY.

Sebelumnya, AHY menyebut ada 2.086 hektare lahan bermasalah di Ibu Kota Nusantara (IKN) karena proses ganti rugi yang belum tuntas.

Dia pun mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik dan tidak boleh ada masyarakat yang merugi atau apalagi menjadi korban dari pembangunan IKN.

Pada 11 Maret 2024, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) mengecam adanya rencana pengusiran warga Pamaluan dan Sepaku, PPU oleh Otorita IKN (OIKN).

Upaya pengusiran warga dilakukan melalui surat undangan dan surat ultimatum dari OIKN yang belakangan dicabut. Di mana, masyarakat dari kedua daerah tersebut diinstruksikan untuk merobohkan tempat tinggalnya karena dianggap ilegal.

“Pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu sekitar 200 warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara di Ibu Kota Nusantara (IKN) diundang dalam pertemuan mendadak yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN). Kedua surat yang berisi pengusiran warga ini adalah penghinaan atas masyarakat adat dan hak asasi manusia di bentang ruang hidup Pamaluan dan Sepaku,” dikutip dari keterangan tertulis Jatam Kaltim.

Selanjutnya, Jatam Kaltim merilis salinan surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN.

Warga diberi jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama disampaikan pada 4 Maret 2024.

Back to top button