News

Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bakal Digugat Praperadilan

Kuasa Hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengurut dada usai penetapan tersangka kliennya. Meski begitu, ia tak putus asa dan siap mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut,” kata Ali, Selasa malam (1/8/2023).

Dia menjelaskan, selain praperadilan, pihaknya juga tak menutup kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan Panji Gumilang.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Divpropam, Itwasum, Divkum, dan Rowassidik.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan alat bukti kuat.”Alat bukti elektronik keterangan maupun ahli, jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” ujar Djuhandhani

Panji dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 10 tahun bui alias penjara. Pasal tersebut yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selanjutnya, Panji juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Back to top button