Kendari

Pemerintah Kota Kendari Serahkan Raperda APBD Tahun 2023 Kepada DPRD Kendari

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan Materi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD Kota Kendari tahun anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Jumat (22/10/2022) malam.

Penjabat Wali Kota Kendari Aswama Tosepu Menjelaskan bahwa RPD disusun untuk mewujudkan Tagline Kendari BERGERAK yaitu kota Kendari sebagai kota yang bersih, gesit, ramah, asri dan kondusif.

Baca juga: Staf Ahli Gubernur Sultra: Kelapa Sawit Sultra Komoditi Strategis di Indonesia

Selain itu dia mengatakan bahwa Dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan nantinya akan dibahas bersama antara DPRD Kota Kendari dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot.

“Ini telah didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah RKPD Kota Kendari tahun 2023 yang telah dilakukan sinkronisasi dengan rencana kerja pemerintah provinsi dan pemerintah tahun anggaran 2023 serta penyesuaian kebijakan pokok Kota Kendari yang telah tertuang dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Dalam penjelasannya Asmawa Tosepu menyebutkan APBD Kota Kendari terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.484.020.985.157, Belanja Daerah sebesar Rp1.495.176.479.725 dan pembiayaan Daerah Rp74.218.957.522 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp63.063.463.024.

Terakhir dia menuturkan bahwa setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 dibahas bersama, dirinya mengharapkan bisa mendapat persetujuan bersama dari DPRD Kota Kendari dan wali kota untuk dievaluasi oleh gubernur.

Back to top button