Kendari

Kendari Kota Pertama di Sultra Terapkan STBM 5 Pilar

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM 5 Pilar tingkat provinsi tahun 2022.

Penilaian ini dilakukan di RW 06, RT 24, Kelurahan Mandonga yang berperan sebagai lokus penilaian STBM 5 Pilar tahun ini, Rabu (30/8/2022).

Wakil Ketua Tim Verifikasi STBN Kota Kendari Fatma Suriana mengatakan Kota Kendari merupakan Kab/kota pertama di Sulawesi Tenggara yang sudah melaksanakan 5 Pilar STBM.

“Kota Kendari sejak tahun 2020 sudah deklarasi untuk pilar satu,” katanya.

Selanjutnya Tim Verifikasi akan melaporkan di Kementerian Kesehatan untuk menerima Penghargaan STBM Award.

”Kota Kendari InsyaAllah bisa masuk untuk mendapatkan penghargaan itu,” tutupnya.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sebut Pengusulan PJ Wali Kota Lebih Efektif Diambil Dari Usulan DPRD Daripada Gubernur Sultra

Sementara itu, Kepala Dinas (kadis) Kesehatan Kota Kendari dr. Rahminingrum menjelaskan, penilaian STBM 5 Pilar ini meliputi stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan limbah cair rumah tangga dan pengelolaan sampah rumah tangga.

Selain itu, di tahun 2021 Pemerintah Kota Kendari telah meraih penghargaan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan dari Kementerian Kesehatan RI.

“Sekarang penilaian STBM sudah 5 pilar. Nah ini dia verifikasinya, bukan hanya ODF saja. Sekarang lima-limanya,” kata Kadis Dinas Kesehatan, dr. Rahminingrum.

dr. Rahminingrum menilai Kota Kendari sudah layak menerima apresiasi STBM 5 Pilar karena dari sisi pengelolaan sampah, limbah cair dan air bersih terus mengalami perubahan kearah positif.

Usai melakukan penilaian di RW 06, RT 24, Kelurahan Mandonga Tim Verifikasi kemudian melanjutkan menuju Media Center Rumah Jabatan Wali Kota Kendari untuk mendengarkan persentase dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah Taridala menjelaskan bahwa, STBM 5 Pilar Kota Kendari telah didukung dengan kebijakan Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Selain itu, kunjungan Tim Verifikasi ini juga untuk menilai apakah masyarakat sudah terlibat di kegiatan Pemkot Kendari dalam upaya hidup sehat.

Baca juga: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Targetkan 5000 Pekerja Rentan Peroleh Jaminan Sosial

“Tetapi intinya bagaimana kita merubah pikiran masyarakat, contohnya tidak boleh buang besar sembarangan, karena itu berkaitan erat dengan kesehatan lingkungan dan diri. Dan kalau itu sudah terjaga cara berfikir kita juga akan sehat, Insya Allah,” ujar Sekda Kota Kendari.

Sementara itu, Camat Mandonga Alimin mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili Kota Kendari dalam penilaian STBM Award Tingkat Provinsi Sultra.

“Harapanya, RW 06, RT 24, Kelurahan Mandonga dapat memenuhi syarat untuk menjadi juara,” harapnya.

Usai persentase di Media Center, Tim Verifikasi lapangan menyerahkan berita acara verifikasi pada Sekda Kota Kendari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button