News

Pasutri Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Banding atas Vonis Hakim

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pasalnya, pasangan suami istri (pasutri) ini mendapat vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menyatakan banding.

“Sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua (Brigadir J), yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto kepada awak media, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto menjelaskan, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).

“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR pengajuannya hari ini tanggal 16 Februari 2023,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan vonis. Majelis hakim PN Jaksel memutus hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.

Rinciannya, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dalam persidangan Senin (13/2/2023). Kemudian, dalam persidangan di hari yang sama, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Adapun, Ricky Rizal diputus 13 tahun bui.

Oleh JPU, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button